Kamis, 28 Januari 2021

13 Cara mudah registrasi dan membuat NIB dan IUMK lewat portal OSS

NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) seolah mendadak populer seiring di luncurkannya program bantuan pemerintah RI sebesar 2,4 juta rupiah untuk para pelaku usaha mikro dan kecil sejak medio tahun 2020. Program ini di sebenarnya di tujukan bagi pelaku usaha khususnya yang masuk kategori mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 yang secara masif menghantam hampir semua area di seluruh dunia sejak Maret 2020.

Kenapa NIB dan IUMK jadi sebegitu auto populer? Karena dalam salah satu syarat administrasi, bagi masyarakat yang minat mengajukan permohonan bantuan, di wajibkan memiliki NIB dan IUMK.

NIB dan IUMK sendiri sebenarnya bukan hal baru bagi pelaku usaha yang sudah akrab dengan birokrasi dalam mengurus izin usaha, semacam SIUP, PIRT, HAKI, Sertifikasi Halal MUI, Registrasi Kepabeanan dan perizinan lain sejenisnya.

Membuat NIB dan IUMK lewat OSS (Online Single Submission) itu mudah saja, namun bagi sebagian orang (khususnya generasi tua, walaupun tidak semuanya) terutama yang tidak familiar mengutak atik gadget atau komputer akan merasa kesulitan. Entah kesulitan dalam hal memahami teknis langkah membuatnya atau ada sebab lain.

Perlu diketahui juga, kalau portal OSS sendiri dalam website resminya sebenarnya sudah menyediakan petunjuk tutorial cara registrasi dan step-step mengurus NIB, IUMK dan banyak dokumen lainnya secara online, yang tentunya bisa di download siapa saja. Tetapi memang, karena konteknya begitu formal, sehingga sebagian masyarakat, khususnya yang tidak terbiasa dengan hal yang bersifat teknis manual merasa sulit menyesuaikan dan memahami alurnya.

Postingan ini tidak akan bahas tentang kemudahan dan kesulitan orang dalam membuat NIB dan IUMK via portal OSS.
Tapi akan sekedar sharing, langkah membuat NIB dan IUMK.
Dan barangkali ada yang kesasar ke blog ini, dan sedang cari tutorialnya, bisa coba praktekan langkah-langkahnya.

---

Sebelum memulai, persiapkan sebuah alamat email. Jika belum punya, bisa buat email baru terlebih dahulu. Jika sudah punya email, langsung ke langkah Registrasi Akun OSS.


REGISTRASI AKUN OSS

#1. Buka halaman https://oss.go.id.  Klik tab DAFTAR / MASUK.



#2. Pada halaman Form Login, klik Daftar.



#3. Isi data yang diperlukan. (Seperti NIK, Tanggal Lahir, Nomer telepon / HP, Alamat email), jangan lupa ketik kode captcha yang disediakan oelh sistem dan klik Submit



#4.Cek email. Jika ada balasan Registrasi OSS, scroll ke bawah dan klik link tab Aktivasi.



#5. Cek email. Jika ada balasan Konfirmasi Akun Registrasi Sistem OSS. Disitu terdapat informasi username dan password OSS. Informasi login itulah yang digunakan untuk masuk ke akun OSS.



Sampai tahap ini, ketik anda sudah mendapat email balasan berisi Username dan password OSS, berarti Registrasi akun OSS telah berhasil.


MEMBUAT IZIN USAHA (NIB & IUMK)

Buka halaman https://oss.go.id.  Klik tab DAFTAR / MASUK.

#6. Pada halaman login isikan informasi login yang perlukan (Username, Password, Kode captcha) dan klik Login.



#7. Setelah berhasil login. Pada halaman dashboard akun OSS. Klik tab  PERMOHONAN ---> IUMK ---> NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB).



#8. Selanjutnya pada halaman profil. Isikan data yang di perlukan. (Seperti isian  Nomer Telp, Pendidikan terakhir, Kekayaan bersih).  Jika sudah disi klik Simpan Dan Lanjutkan.



#9. Pada langkah ke sembilan ini, di halaman form izin usaha mikro kecil. Klik  TAMBAH USAHA.



#10.  Isikan data yang diperlukan seperti Nama usaha, Kategori (KBLI), Sarana usaha, Alamat usaha, Modal, Perkiraan hasil per tahun, dll.  Scroll ke bawah, klik Simpan dan lanjutkan.



#11. Hasil dari input data anda terlihat di halaman ini. Jika semua sudah benar klik Selanjutnya.



#12. Pada halaman draft NIB dan Izin Usaha, scroll ke bawah.  Klik kotak check list di sudut bawah kiri. Setelah anda klik kotak check list, akan muncul tab hijau bertuliskan Proses NIB Dan Izin Usaha di sudut kanan bawah lalu klik. Tunggu beberapa saat NIB dan IUMK diproses dan sudah jadi.



#13. Terakhir pada halaman output NIB dan Izin Usaha.  Anda sudah bisa download NIB dan IUMK.


0 komentar:

Posting Komentar