PRAKTEK WUDHU
Mengucapkan "Bismillah" Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali, dan menyela-nyela diantara jari jemari kedua tangan (lihat gambar).
Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air kedalam hidung) dengan telapak tangan kanan lalu istintsar (menyemburkan air keluar) dengan tangan kiri (lihat gambar). Hal ini dilakukan sebanyak 3 kali.
Niat Niat adalah bertujuan sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya dihati dan melafadkannya sunnah. dan waktunya niat didalam melaksanakan wudhu yaitu ketika membasuh bagian pertama dari wajah.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhuu a liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah Ta'ala
Membasuh muka sebanyak 3 kali. Batasan muka adalah dari telinga satu ke telinga yang lain dan dari batasan tumbuhnya rambut kepada diatas kening atau dahi hingga dagu (lihat gambar).
Membasuh tangan kanan sebanyak 3 kali, lalu tangan kiri juga 3 kali. Dimulai dari jari dengan menyela-nyela jari jemari, lalu menggosok-gosokkan air ke lengan, kemudian mencuci siku. Demikian pula dengan tangan kiri. Atau bisa juga dari siku hingga ke ujung jari (lihat gambar).
Mengusap seluruh kepala sebanyak 1 kali. Kedua tangan yang masih basah dijalankan dari depan kepala kebelakang hingga tengkuk lalu kembali kedepan tempat semula (lihat gambar 1).
Kemudian membasuh telinga yaitu dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinga dan kedua ibu jari dibagian luar telinga (lihat gambar 2).
Membasuh kaki kanan sebanyak 3 kali, dari ujung jari ke mata kaki. Dengan cara mencuci mata kaki dan menyela-nyela jari jemari kaki.
Lalu membasuh kaki kiri seperti itu pula (lihat gambar).
Doa Setelah Wudhu
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Asyhadu an laa ilaaha illallaau wahdahuu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. subhanakallahumma wabihamdika asyhaduallailahailla anta astagfirukawaatubuilaik. Allaahummaj’alnii minat-tawwaabiin, waj’alnii minal-mutathahhiriin, waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.
"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."
----------
RUKUN RUKUN WUDHU
Rukun rukun wudhu ada 6 :
Niat
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhuu a liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah Ta'ala
Niat adalah bertujuan sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya dan tempatnya dihati dan melafadkannya sunnah. dan waktunya niat didalam melaksanakan wudhu yaitu ketika membasuh bagian pertama dari wajah. adapun bacaan niatnya seperti lafadz diatas.
Membasuh Muka
Adapun membasuh muka didalam wudhu batas batasnya adalah secara vertikal dari tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ke dagu. dan secara horizontal dari telinga ke telinga.
Membasuh Kedua tangan
Batasnya yaitu dari ujung jari hingga ke siku lebih sedikit. lebih baiknya lebih 4 atau 5 jari diatas siku.
Membasuh sebagian kepala
Yaitu membasuh sebagian dari pada area kepala atau rambut.
Membasuh kedua kaki
Batasnya yaitu dari jari jari kaki hingga kedua mata kaki lebih sedikit, untuk lebih baiknya hingga ke betis.
Tertib
Yaitu tidak mendahulukan bagian satu dengan bagian yang lain atau sesuai urutan fardhu wudhu diatas.
---------
SYARAT SYARAT WUDHU
Syarat Syarat wudhu dan Penjelasannya :
Islam
Maka tidak syah wudhunya orang kafir atau orang murtad
Tamiyiz
Yang dimaksud dengan tamiyiz adalah seseorang yang memahami dari pada percakapan atau bisa makan sendiri, minum sendiri dan membersihkan buang hajat sendiri atau bisa membedakan antara kanan dan kiri atau juga bisa membedakan antara kurma dan bara api.
Bersih dari haid dan nifas
Haid adalah darah yang keluar pada waktu tertentu bagi setiap wanita yang sudah dewasa. sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Tidak adanya sesuatupun yang mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu
Yaitu bersihnya kulit anggota wudhu dari semisal cat atau kotoran kotoran lain yang menempel di kulit sehingga air tidak bisa masuk.
Tidak ada sesuatupun di anggota wudhu yang bisa merubah air
Yaitu bersihnya anggota tubuh yang bisa merubah air dan mencabut nama air tersebut. contohnya seperti tinta dan jakfaron yang banyak.
Mengetahui kefardhuan/kewajiban dari pada wudhu
Seorang yang wudhu harus mengetahui bahwasannya hukum dari pada wudhu adalah fardhu. jia dia meyakini bahwa wudhu hukumnya adalah sunnah maka tidak syah wudhunya.
Tidak meyakini kefardhuan/kewajiban dari pada rukun rukun wudhu adalah sunnah
Seseorang yang wudhu tidak boleh meyakini rukun rukun wudhu memiliki hukum sunnah semisal dia meyakini bahwasannya membasuh kedua tangan sampai siku siku adalah sunnah.
Memakai air yang suci dan mensucikan
Yaitu air yang digunakan adalah air yang bersih dari najis dan juga bukan air musta'mal. air musta'mal adalah air yang digunakan pertama kali dalam bersuci (basuhan wajib).
Masuknya waktu
Seseorang yang terus menerus mengeluarkan najis (anyang anyangan-beser) maka wudhunya harus masuk waktu sholat. diluar waktu sholat tidak syah.
Muwalah
Yaitu tanpa adanya jeda waktu antara setiap basuhan wudhu dan sholat bagi yang selalu hadas. jadi setelah melaksanakan wudhu diharuskan langsung melaksanakan sholat.
NB : syarat nomer 9 dan 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan hadast secara terus menerus ( anyang-anyangan).
---------
SUNNAH SUNNAH BERWUDHU
Sunnah Sunnah Berwudhu dan Penjelasannya :
Membaca bismillah
Kesunnahan membaca bismillah ini sebenarnya terletak pada setiap akan melaksanakan pekerjaan pekerjaan ibadah atau hal hal baik lainnya.
Memakai siwak ( kayu aroq)
Memakai kayu siwak atau benda benda lainnya yang memiliki tekstur kasar semisal sikat gigi, ujung kain dari baju bukan jari manusia yang kasar. dasar kesunnahannya juga sama seperti dasar kesunnahan membaca bismillah disetiap akan melaksanakan ibadah.
Niat sunnah wudhu
Niat ini kita laksanakan pada saat awal memakai siwak, niatnya semisal "saya niat melaksanakan sunnah wudhu". sebagaimana yang diterangkan didalam beberapa kitab kitab fiqih ahlussunnah waljamaah.
Membasuh tangan
Yaitu menyela nyelai jari jari tangan dan membasuh tangan sampai pergelangan.
Kumur
Berkumur seperti biasanya hingga menyentuh pangkal tenggorokan dan diulangi sampai 3 kali.
Intinsyak
Yaitu memasukkan air ke hidung dan diulangi juga sampai 3 kali. lebih baiknya kumur dan istinsyak dibarengkan.
Tastlis
Mengulang 3 kali setiap basuhan wajib dan sunnah di dalam wudhu.
Melebihkan basuhan
Melebihkan basuhan untuk kedua tangan dan kaki sampai diatas batas wajib membasuh.
Membasuh keseluruhan rambut
Mengusap keseluruhan rambut disunnahkan bagi yang memiliki rambut pendek.
Membasuh telinga
Yaitu mengusap bagian luar dan dalam telinga
Mengusap tengkuk
Disunnahkan membasuh tengkuk ini menurut pendapat dari al imam Ghozali.
Ad-dalk
Yaitu menggosok setiap anggota wudhu yang dibasuh. tetapi menurut madhab imam maliki hukumnya adalah wajib. dan menurut madhab kita imam syafi'i hukumnya adalah sunnah.
Tayammun
Mendahulukan setiap bagian yang kanan dalam anggota wudhu yang wajib maupun sunnah.
Membaca doa
Yaitu membaca doa yang diriwayatkan didalam kitab bidayatul hidayah karangan imam Ghozali di setiap membasuh atau mengusap anggota wudhu. jika tidak hafal maka berdoa kebaikan bagi anggota tubuh yang diusap/dibasuh.tempat berdoanya didalam hati.
Membaca doa setelah wudhu
Membaca doa setelah wudhu sambil menghadap kiblat dan menengadahkan tangan sampai terlihat ketiaknya sambil membaca doa dibawah ini.
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Asyhadu an laa ilaaha illallaau wahdahuu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. subhanakallahumma wabihamdika asyhaduallailahailla anta astagfirukawaatubuilaik. Allaahummaj’alnii minat-tawwaabiin, waj’alnii minal-mutathahhiriin, waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.
"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."
NB : sunnah sunnah diatas adalah sebagian kecil dari pada sunnah sunnah yang diriwayatkan dari madhab Imam Syafi'i.
---------
HAL HAL YANG MEMBATALKAN
Hal Hal Yang Membatalkan Wudhu Ada 4 :
Keluarnya sesuatu apapun dari dua jalan
Yaitu keluarnya apapun itu dari qubul dan dubur (2 lubang kemaluan) kecuali mani. walaupun yang keluar itu tidak seperti biasanya semisal keluar batu atau cacing atau darah.
Hilangnya akal
Maka batal wudhu seseorang ketika akalnya atau kesadarannya hilang karena sebab seperti tidur, gila, ayan dan mabuk. kecuali tidurnya seseorang yang menetapkan pantatnya dibumi (mumakkin). ciri ciri orang mumakkin adalah tidak bisa buang angin pada saat duduk. sedangkan orang yang terlalu gemuk atau terlalu kurus tidak bisa duduk secara mumakkin.
Tersentuhnya kulit laki laki dan perempuan yang bukan mahromnya
Yaitu laki laki dan perempuan yang sama sama besar/baligh. namun tidak membatalkan wudhu jika menyentuh selain kulit. semisal rambut, kuku, gigi, dan baju.
Memegang kedua kemaluan manusia
Yaitu memegang kemaluan milik sendiri ataupun orang lain qubul maupun dubur dengan telapak tangan atau bagian dalam jari.
----------
DALIL DAN HADITS WUDHU
Pengertian dan definisi Wudhu menurut bahasa berasal dari kata kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan, kecerahan dan keindahan seangkan wudhu menurut syari’at adalah membasuh di anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu. wudhu sendiri adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. kita sebgai seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan ibadah wajib semisal shalat. jika tidak ada air maka berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
Tata Cara Berwudhu Yang Baik dan Benar
Hukum berwudhu sendiri adalah wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah shalat dan thawaf. Ini berdasar sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (Q.S. Al-Maidah : 6).
"Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra).
Wudhu’ sendiri disyari’atkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyari’atkan dalam seluruh kondisi dan keadaan apapun. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu’) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasullullah SAW dan para sahabatnya yang senantiasa terjaga dalam keadaan suci (memiliki wudhu).
0 komentar:
Posting Komentar